Negara Dengan Fasilitas Visa On Arrival
Negara Dengan Fasilitas Visa On Arrival (VOA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-03.GR.01.06 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa
Kunjungan Saat Kedatangan.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada
warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka
kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan
sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara.
Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara
Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat berdasarkan asas
kemanfaatan dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VOA adalah: Afrika Selatan, Aljazair,
Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda,
Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab,
Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia,
Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan,
Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg,
Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama,
Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi
Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia,
Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani.
Sumber: Ditjen Imigrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar